Tembakau ( tobacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia abad ke 10 hijriyah yang membuat dan memaksa ulama – ulama pada masa itu untuk berbicar dan menjelaskan hukumnya menurut syar’I dan hasilnya terdapat berbagai pendapat, sebagian ulama’ mengharamkannya sebagian memakhruhkan ,sebagian membolehkan, sebagian tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskan secar terperinci.
1. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok adalah hukumnya haram. Menurut syar’I pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul Islam Ahmad As Sanhuri, Al Bahuti Al Hambali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah. Imbrohim Al Ghani , Abdul Gharts Al Qasyasy Almaliky , Najmuddin Bin Bagrudun Bin Mufasir Al Quran Assyafi’i, Ibrahim Bin Jama’an dan muridnya Abu Bakir Bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin alamah. Assyayid umar al bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Saad Al Balkhi Al Madani. Alas an pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok yaitu :
a. Memabukkan
Yang dimaksud memabukkan yaitu benar-benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang –senang, dengan kata lain memabukkan perokok dengan menyemitkan akal serta nafasnya. Sebagaimana hadits nabi Muhammad saw yang artinya :
“ Dari Ibnu Umar , bahwasanya nabi saw telah bersabda : tiap – tiap yang memabukkanitu arak. Dan tiap tiap yang memabukan itu haran (HR.Muslim )
b. Melemahkan dan narcolepsy
Rokok dapat melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja dan juga dapat menyebabkan napolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana orang yang di bius.
c. Bahaya dan dampak negative
Bahaya dan dampak negative yang dimaksud ada dua macam yaitu:
- Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit kanker dan tbc. Rokok dapat menjerumuskan si perokok pada kehancuran. Allah melaran manusia mencampakkan dirinya pada kehancuran sebagaimana firman Allah swt :
“...... Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran …” (QS. Al-Baqarah : 195 )
- Dampak terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur-hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat di dunia dan akhirat, padahal islam telah melarang menghambur-hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana Allah berfirman :
“…….janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros – pemboros itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. Al Isra’ : 26-27 )
Para ulama’ berpendapat jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apapun dari rokok pasti dia akan mengharamkan atas dirinya bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainikan dari segi materi yang menghabiskan dalam membelanjakan rokok tersebut.
2. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hokum syar’I adalah makruh , pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al Hanafi dan pengikutnya. Adapun alas an pemakruhannya sebagai berikut :
a. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan , sedikit saja berbahaya apalagi banyak.
b. Kekurangan dalam harta , artinya , meskipun si perokok tidak menghambur-hamburkan uangnya dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya sebagai hal – hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakan untuk rokok digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat baikuntuk diri sendiri maupun orang lain.
c. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat mengganggu orang lain yang disampingnya, dan hokum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halnya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
d. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya
e. Rokok akan membuat si perokok itu lemah disaat tidak mendapatkannya dan tikirannya akan terganggu oleh bisikan-bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al –Wa’idz Al Hanafi berkata :
“ Dalil – dalil tentang pemakruhannya adalah dalil qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni. Kemakruhan bagi perokok disebabkan menjadikan pelakunya hina dan sombongserta keras kepala. Selain itu , segala sesuatu yang baunnya mengganggu orang lain adalah makruh , sama halnya dengan menggunakan bawang kemudian beliau melarang orang-orang yang merokok untuk berjamaah di masjid.
3. Pendapat yang membolehkan
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah ( boleh ). Pendapat ini dinisbahkan kepada Al Alamah As Syaikh Abdul Ghoni Annablisi dan Syaikh Mustofa Assuyuti Arrahbani. Adapun dalil dan alas an mereka tentang bolehnya rokok yaitu : “ al ashlu minal asyai al mubah.,asal dari segala sesuatu itu muba ( boleh )sebelum ada dalil syar’I yang shahih yang mengharamkannya”
Mereka mengatakan bahwa orang-orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuhsedangkan narcolepsy hilangnya akal tidak sadarkan diri dan kedua hal tersebut tidak ada dan terjadi pada si perokok. Sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamkannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur-hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masihbanyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur-hamburkannya uang.
Syaikh Mustofa Assuyuti Arrahbani dalam syarh “ Ghayatul Muntaha “ dalam fiqh hambali : semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari ushuluddin dan cabang-cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu , sekarang orang-orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin popular dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang – orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya , karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah ( boleh) kecuali bila ada dalil nash yang shahih tentang pengharamannya.
4. Pendapat yang menetapkan hukumnya tapi menjelaskan secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan tidak menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskan secara terperinci , mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa madharat , hukum asalnya mubah dan hukum tersebut bias berubah-ubah dalam hukum syar’I sesuai dengan keadaan dan kondisi. maka berlaku hukum –hukum syariat sebagai berikut :
a. Jika seseorang merokoknamun tidak berdampak negative terhadap akal dab badannya maka hukumnya adalah mubah ( boleh)
b. Jika rokok berdampak negative dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah haram.sama halnya dengan larangan mad’u tersebut berdampak negative bagi pengkonsumsinya.
c. Jiks rokok itu bermanfaat ,digunakan untuk penangkal madharat atau sebagai obat maka hukum merokok itu adalah wajib.
Syaikh Hasanain Makhlif ( Majan Mufti Mesir )menyatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal diantaranya adalah adanya dampak negative yang timbul oleh rokok baik madharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa kerusakan ,melalaikab tugas dan kewajiban semisal tidak member nafkah kepada istri dan anak dan orang –orang yang berhak mendapatkan nafkah, disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar – benar terjadi berarti hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ada salah satu diantara mudharat tersebut diatas maka huhum rokok adalah halal.